Pages

Subscribe:

Kamis, 27 Oktober 2011

Penyidik Kesulitan Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus E-KTP

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengaku kesulitan dalam menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi elektronik-KTP.
"Memang kesulitanya dari sisi teknis. Harus bisa dibuktikan sehingga ada kerugian negaranya. Ini yang bikin lama," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Hingga kini, Arnold mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyangkut perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung telah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Pendaftaran Penduduk selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardijo, Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya. Penetapan keempatnya dilakukan penyidik Pidana Khusus sejak Juni 2010.
Arnold mengaku berkas keempatnya belum selesai. Penyidik, kata Arnold, harus berkeliling daerah hingga tujuannya proyek tersebut dapat diketahui. "Sehingga bisa kita klasifikasi perbuatan melawan hukum," katanya.
Keempat tersangka juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Arnold mengatakan para tersangka masih bersikap koorperatif. "Yang jelas kita bikin cepat karena tuntutan masyarakat yang semakin besar," kata Arnold.
Diketahui, penyidik mendapatkan perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang diadakan. Seusuai kontrak pada 16 November 2009, proyek tersebut bernilai Rp9,2miliar. Perbedaan juga terjadi pada aplikasi sistem terintegrasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan database kependudukan dengan sistem database mesin personalisasi.

0 komentar:

Posting Komentar