Pages

Subscribe:

Jumat, 28 Oktober 2011

KPK Terjebak Laporan Pengaduan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terjebak dengan laporan pengaduan masyarakat, atas kasus-kasus korupsi yang mandek ditangani kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah. Akibatnya, KPK tak bisa fokus menangani korupsi dengan nilai kerugian besar bagi negara, seperti di sektor penerimaan negara.
"KPK itu terperangkap dalam jebakan laporan masyarakat. Memang laporan pengaduan masyarakat itu sengaja dibuka KPK. Sebanyak 90 persen kasus-kasus yang dilaporkan itu mandek di kejaksaan dan kepolisian," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki kepada Kompas di Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Menurut Teten, dengan sumber daya yang sangat terbatas, sementara jumlah laporan pengaduan masyarakat yang harus ditangani ribuan, energi KPK dihabiskan hanya untuk menangani laporan-laporan tersebut.
"KPK jadi tak bisa bergerak untuk kasus korupsi di sektor yang lebih besar," ujarnya.
Teten mengatakan, KPK sebenarnya bisa fokus menangani tiga hal, yakni korupsi di sektor penerimaan negara seperti pajak dan penerimaan negara dari sumber daya alam, korupsi politik, serta mafia hukum. Ketiganya dinilai Teten saling berkait.
"Istilahnya state capture (swasta yang memanipulasi regulasi negara). Oleh karena itu, bisa saja dimulai dari perencanaan anggaran yang kemudian diincar oleh pebisnis," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar